Minggu, 17 Juni 2012

SANDAL KEADILAN ( MANUSIA DAN KEADILAN )


SANDAL KEADILAN ( MANUSIA DAN KEADILAN )
 Jakarta Proses hukum yang tidak adil dan tak manusiawi menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada proses hukum yang ada, sehingga timbul gerakan dari rakyat untuk mencibir proses ketidakadilan itu. Ketika seorang siswa di Palu, Sulawesi Tengah, yang dianiaya oleh seorang oknum polisi dengan tuduhan melakukan pencurian sandal, dan setelah dibawa ke proses hukum si siswa itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka timbulah gerakan protes dari rakyat dengan nama Seribu Sandal untuk Kapolri.
Disebut, gerakan Seribu Sandal untuk Kapolri itu merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa mempertimbangkan sisi manusiawi. Gerakan ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan ada seorang jenderal dan cendekiawan telah ikut menyumbang sandal. Sandal-sandal itulah yang akan diberikan kepada Kapolri dan oknum polisi tadi sebagai ganti sandalnya yang hilang.
Penulis yakin gerakan yang memiliki 6 posko tempat mengumpulkan sandal itu akan mampu membebaskan si siswa dari jeratan hukum, karena gerakan nurani rakyat ini susah dibendung dan pasti menjadi isu nasional yang dari hari ke hari akan membesar. Bukti dari pengadilan rakyat berhasil mengubah putusan pengadilan ketika Pengadilan Tinggi (PT) Banten memvonis Prita Mulyasari untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 204 juta kepada Rumah Sakit Omni. Putusan pengadilan itu menimbulkan simpati dan empati dari masyarakat kepada Prita.
Untuk mengurangi beban derita Prita atas Vonis dari PT Banten itu membuat masyarakat berlomba-lomba untuk membantu Prita, dengan menggalang dana untuk membayar denda. Nah, yang menarik dalam penggalangan dana ini adalah penyumbang dana hanya diperkenankan menyumbang dalam bentuk uang recehan.
Dukungan terhadap Prita ini ternyata sangat luar biasa, dalam sehari tercatat jumlah recehan yang terkumpul pernah mencapai Rp 705.500. Recehan yang terkumpul itu rinciannya terdapat 58 keping mata uang asing dan beberapa koin Rp 50. Jumlah sumbangan dalam bentuk recehan yang diberikan sangat bervariasi mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 200.000 per orang. Untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 204 juta, bila recehannya nilai nominalnya Rp 500-an, maka kumpulan recehan itu beratnya akan mencapai sekitar 2,5 ton.
Kasus yang menimpa si siswa dari Palu itu 'sayangnya' terjadi bukan menjelang pemilu Presiden 2014, bila kejadiannya menjelang pemilu presiden 2014, tentu kasusnya juga akan dijadikan pencitraan oleh para capres. Sama seperti pada kasusnya Prita yang berlangsung di awal-awal pemilu 2009, di mana seluruh capres mendatangi dan mendesak aparat dan lembaga pengadilan untuk membebaskan Prita. Adanya pengadilan rakyat merupakan sebuah tamparan yang hebat bagi lembaga yang mengurusi masalah keadilan, sebab menunjukan lembaga itu melakukan kesalahan dalam memproses masalah-masalah hukum. Kesalahan itu menunjukan ketidakprofesionalan aparat hukum.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/01/05/082557/1807059/103/sandal-keadilan?nd992203605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar