SANDAL KEADILAN ( MANUSIA DAN KEADILAN )
Jakarta Proses hukum yang tidak adil dan tak
manusiawi menimbulkan ketidakpercayaan rakyat kepada proses hukum yang ada,
sehingga timbul gerakan dari rakyat untuk mencibir proses ketidakadilan itu.
Ketika seorang siswa di Palu, Sulawesi Tengah, yang dianiaya oleh seorang oknum
polisi dengan tuduhan melakukan pencurian sandal, dan setelah dibawa ke proses
hukum si siswa itu mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara, maka timbulah
gerakan protes dari rakyat dengan nama Seribu Sandal untuk Kapolri.
Disebut, gerakan Seribu
Sandal untuk Kapolri itu merupakan bentuk keprihatinan warga terhadap penegakan
hukum di negeri ini yang hanya mengedepankan sisi prosedural tanpa
mempertimbangkan sisi manusiawi. Gerakan ini mendapat dukungan dari berbagai
kalangan masyarakat, bahkan ada seorang jenderal dan cendekiawan telah ikut
menyumbang sandal. Sandal-sandal itulah yang akan diberikan kepada Kapolri dan
oknum polisi tadi sebagai ganti sandalnya yang hilang.
Penulis yakin gerakan
yang memiliki 6 posko tempat mengumpulkan sandal itu akan mampu membebaskan si
siswa dari jeratan hukum, karena gerakan nurani rakyat ini susah dibendung dan
pasti menjadi isu nasional yang dari hari ke hari akan membesar. Bukti dari
pengadilan rakyat berhasil mengubah putusan pengadilan ketika Pengadilan Tinggi
(PT) Banten memvonis Prita Mulyasari untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 204
juta kepada Rumah Sakit Omni. Putusan pengadilan itu menimbulkan simpati dan
empati dari masyarakat kepada Prita.
Untuk mengurangi beban
derita Prita atas Vonis dari PT Banten itu membuat masyarakat berlomba-lomba
untuk membantu Prita, dengan menggalang dana untuk membayar denda. Nah, yang
menarik dalam penggalangan dana ini adalah penyumbang dana hanya diperkenankan
menyumbang dalam bentuk uang recehan.
Dukungan terhadap Prita
ini ternyata sangat luar biasa, dalam sehari tercatat jumlah recehan yang
terkumpul pernah mencapai Rp 705.500. Recehan yang terkumpul itu rinciannya
terdapat 58 keping mata uang asing dan beberapa koin Rp 50. Jumlah sumbangan
dalam bentuk recehan yang diberikan sangat bervariasi mulai dari Rp 1.000
hingga Rp 200.000 per orang. Untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 204 juta, bila
recehannya nilai nominalnya Rp 500-an, maka kumpulan recehan itu beratnya akan
mencapai sekitar 2,5 ton.
Kasus yang menimpa si
siswa dari Palu itu 'sayangnya' terjadi bukan menjelang pemilu Presiden 2014,
bila kejadiannya menjelang pemilu presiden 2014, tentu kasusnya juga akan
dijadikan pencitraan oleh para capres. Sama seperti pada kasusnya Prita yang
berlangsung di awal-awal pemilu 2009, di mana seluruh capres mendatangi dan
mendesak aparat dan lembaga pengadilan untuk membebaskan Prita. Adanya
pengadilan rakyat merupakan sebuah tamparan yang hebat bagi lembaga yang
mengurusi masalah keadilan, sebab menunjukan lembaga itu melakukan kesalahan
dalam memproses masalah-masalah hukum. Kesalahan itu menunjukan
ketidakprofesionalan aparat hukum.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/01/05/082557/1807059/103/sandal-keadilan?nd992203605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar